BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Identitas Nasionalitu adalah sebuah jatidiri yang dimiliki oleh suatu warga negara atau suku bangsa dari suatau negara, begitu pula dengan negara kita Indonesia. Sebagai nagara yang berdaulat Indonesia juga selalu ingin menunjukkan Identitas Nasionalnya. Di samping untuk menunjukkan eksistensinya di tengah-tengah warga dunia, Identitas Nasional dirumuskan untuk menampilkan watak, krakteristik kebudayaan dan memperkuat rasa kebangsaan. Selain itu Identitas Nasionalini sangat diperlukan seperti halnya dalam berinteraksi. Dalam setiap interaksi para pelaku interaksi akan mengambil suatu posisi yang berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranannya sesuai dengan model interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi mereka akan berpedoman pada ciri atau kebudayaan kita karena memang kebuayaan kita menjadi bagian dari Identitas Nasional bangsa Indonesia. Dan seorang yang memiliki Identitas Nasional harus bangga mengakui Indonesia sebagai negaranya, karena salah satu ciri dari Identitas Nasional orang Indonesia adalah orang yang mempunyai peradaban yang tinggi, sebagai konskwensinya kita harus berbuat apa saja untuk Indonesia agar Indonesia baik dimata semua orang dan dunia.
B. Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini kami sebagai kamidapat mengambil perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Identitas Nasional dan Ideologi Pancasila?:
2. Apa saja unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional?
3. Bagaimana proses terbentuknya Identitas Naisonal Indonesia?
C. Pendekatan pembahasan
Dalam penulisan makalah ini kami memang sengaja memakai pendekatan secara historis, yaitu denga cara mengambil informasi dalam buku-buku sejarah Nasional dan buku-buku lainnya yang menjelaskan tentang Indonesia.
D. Metodelogi
1. Metode pengumpulan data
2. Metode pembahasan
3. Metode analisis
E. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan makalah ini sengaja kamibagi dalam lima bab. Bab pertama adalah pendahuluan yang berisi latar belakang adalah merupakan landasan pemikiran, perumusan masalah sebagai pembatasan dengan tujuan untuk lebih fokusnya pembahsasan makalah ini, pendekatan pembahasan yaitu cara-cara bagaimana kami mendapatkan informasi dan bahan untuk makalah ini, metodelogi yaitu metode kamimambahas makalah ini, dan sistematika pembahasan atau urutan-ururtan dalam makalah ini.
Bab kedua yaitu Identitas Nasional dan konsep Nasionalisme. Bab ketiga, sengaja kami hanya membahas tentang unsur-unsur yang membentuk Identitas Nasional. Dan bab keempat, di sana kami membahas lebih jauh tentang Identitas Nasional dan bagaimana Identitas Nasional itu terbentuk. Sedangkan pada bab yang terakhir yaitu bab kelima adalah penutup dari pembahsan makalah ini yang berisi kesimpulan dari semua pembahasan, dan saran-saran.
BAB II
IDENTITAS NASIONAL DAN KONSEP NASIONALISME
A. Definisi Identitas Nasional
Sebelum kita membahas lebih mendalam mengenai Identitas Nasional, lebih baiknya kita terlebih dahulu mengetahui lebih jelasnya mengenai definisi Identitas Nasional. Dilihat dari segi bahasa kata identitas berasal dari bahasa inggris yaitu ”identity” yang arti secara harfiahnya adalah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain[1]. Dalam term antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, komunitas sendiri atau negara sendiri.[2]
Dalam pengertian yang lain, identity atau yang lebih kita kenal sebagai identitas karena sudah diIndonesiakan atau juga secara arti adalah jati diri yang memiliki dua arti yaitu: pertama, identitas atau jatidiri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda, sedangkan yang kedua, identitas atau jatidiri dapat berupa surat keterangan yang dapat menjelaskan pribadi seseorang dan riwayat hidup seseorang. Di samping itu, identitas atau jati diri dapat juga digunakan untuk menggambarkan pengertian diri sendiri yang menyangkut orang tersebut laki-laki maupun perempuan.
Begitu juga dengan kata nasional dilihat dari segi bahasa adalah berasal dari bahasa inggris ”national” yang dapat diartikan sebagai warga negara atau kebangsaan. Dan apabila kedua kata tersebut digabung akan menjadi ”national identity” yang dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jatidiri nasional. Kepribadian nasional atau jatidiri nasional itu dimiliki oleh suatu bangsa yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lainnya, semisal negara kita sendiri Indonesia, jika seseorang mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab, berbudaya, dan beretika maka itulah yang kita katakan kepribadian atau jatidiri nasional bangsa Indonesia, karena kepribadian atau jatidiri nasional tersebut sebenarnya kita adopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang kita yakini kebenarannya. Namun sebalikny jika dalam kehidupan sehari-hari kita tidak mengindahkan nilai moral dan etika, maka kita tidak dapat dikatakan sebagai seorang yang memiliki Identitas Nasional. Jadi jatidiri atau Identitas Nasional semacam ini harus kita pupuk dan kita lestarikan sehingga nantinya oleh bangsa lain kita dapat diklaim sebagai suku bangsa yang beradab dan memiliki identitas nasional yang tinggi.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa ”nasional” merupakan identitas pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik secara fisik seperti halnya budaya, agama, dan bahasa. Maupun yang non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau Identitas Nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok yang mewujudkan dalam bentuk organisasi pergerakan, pergerakan tersebut diberi atribut-atribut nasional sehingga kemudia kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Konsep nasionalisme yang dirumuskan oleh para Founding Father berkelindan dengan konsep-konsep lanjutan lainnya, yang pada dasarnya nasionalisme Indonesia berwatak inklusif dan berwawasan kemanusiaan.
B. Konsep Nasionalisme
Pada perkembangan selanjutnya, watak nasionalisme Indonesia yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh nasionalisme mempengaruhi konsep pokok selanjutnya tentang negara bangsa (nation state), warga negara dan dasar nergara Indonesia atau yang kemudian disebut dengan Ideologi Pancasila, yang kemudian konsep-konsep tersebut dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945, yaitu :
1. Negara-Bangsa
Konsep negara bangsa (nation state) adalah konsep tentang negara modern. Seperti telah didefinisiskan di atas, suatu negara bisa dikatakan telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara modern jika setidaknya sudah memenuhi syarat-syarat pokok selain faktor kewilayahan dan penduduk yang merupakan modal sebuah bangsa sebelum menjadi sebuah negara, sedangkan untuk menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lainnya adalah adanya batas-batas teritorial wilayah, pemerintahan yang sah, dan pengakuan dari negara lain. Sebagai sebuah negara bangsa ketiga faktor tersebut sudah dimiliki oleh negara Indonesia.
Menurut UUD 1945 pasal 1 dijelaskan, bahwa negar Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Republik merupakan sebuah bentuk pemerintahan Negara kesatuan Indonesia yaitu suatu bentuk pemerintahannya bersifat antitesis monarki dengan kepala pemerintahan bukan seorang raja dan dengan sistem pemilihan umum untuk menduduki jabatan politiknya.
Selain pasal tentang bentuk dan kedaulatan negara, konstitusi UUD 1945 memuat juga pasal-pasal tentang unsur-unsur kelengkapan negara Indonesia lainnya seperti badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pemerintah daerah, dan sebagainya.
2. Warga Negara
Menurut bab X UUD 1945 pasal 26 bahwa menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negar. Sejalan dengan tuntutan zaman, bunyi pasal ini telah mengalami amandemen (baca: perubahan) melalui perubahan kedua UUD Negara Republik Indonesia 1945 oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPRRI) tahun 2000. Menurut amandemen kedua ini bunyi bab X UUD 1945 pasal 26 adalah ”penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3. Dasar Negara Pancasila
Sehari setelah Indonesia mengalami kemerdekaan, terjadi perdebatan serius tentang dasar negara Indonesia merdeka. Perdebatan panjang di BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang terjadi sebelum kemerdekaan tentang dasar negara antar kelompok islam yang menghendaki islam sebagai dasar negara dan golongan nasionalis, perdebatan tersebut pada akhirnya menghasilkan sebuah kompromi yaitu BPUPKI ’sepakat’ menghasilkan sebuah preambul yang dalam preambul tersebut terdapat kalimat sebagai berikut ”...kemerdekaan Indonesia dalam suatu susunan Negara Republik Imdonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya...” selain itu mereka juga ’menerima’ islam sebagai agama negara, juga bahwa presiden Republik Indonesia harus seorang yag berasal dari umat islam. Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 kesepakatan tersbut ditandatangani bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta, sehingga dokumen tersbut dikenal dengan Piagam Jakarta.
Sehari setelah kemerdekaan, kesepakatan itu mulai dipersoalkan. Diceritakan, bahwa orang-orang kristen yang sebagaian berada di wilayah timur Indonesia masyarakat tidak bersedia bergabung dengan Republik Indonesia kecuali beberapa unsur dalam Piagam Jakarta itu adalah 7 kata dalam ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya,” islam sebagai agama nagara, dan persyaratan bahwa presiden harus seorang muslim.
Keinginan masyarakat wilayah timur Indonesia memaksa para perumus dasar negara kembali dasar ideoogi dan konstitusi negara. Akhirnya kelompok islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur islam yang telah mereka rumuskan dalam Piagam Jakar sebagai gantinya, unsur ketuhanan dimasukkan kedalam sila pertama yang berbunyi ”Ketuhana yang maha Esa”.
Sejak usul iu diterima dan ditetapkan UUD 45 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tujuh kata klausal islami dalam tugu piagam jakarta hilang, pembukaan UUD 1945 dianggap umat islam sebagai pengorbanan besar umat islam demi terwujudnya persatuan dan kesatuan negara dan bangsa Indonesia. Sejak peristiwa ini maka dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Pancasila dengan kelima silanya, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh khidmad dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.[3]
BAB III
UNSUR-UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
Identitas naional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa.
A. Suku Bangsa
suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa. Populasi penduduk Indonesia saat ini diperkirakan `mencapai 210 juta, dari jumlah tersebut diperkirakan separuhnya beretnis Jawa. Sisanya terdiri dari etnis-etnis yang mendiami kepualuan di luar Jawa seperti suku makasar-Bugis (3,68%), Bali (1,88%) Aceh (1,4%) dan suku-suku lainnya. Mereka mendiami daerah-daerah tertentu sehingga mereka dapat dikenali dari daerah mana asalnya.
Etnis Tionghoa yang juga banyak mendiami Indonesia sebagai salah satu etnis pendatang hanya berjumlah 2,8% dari populasi Indonesia, tetapi mereka menyebar keseluruh kapulauan Indonesia mayoritas dan mereka bermukim diperkotaan.[4]
B. Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Dari agama-agama di atas, agama islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Dalam islam terdapat banyak golongan dan kelompok pemahaman, misalnya kelompok Islam santri untuk menunjukkan ke-islaman yang kuat dan islam nominal bagi masyarakat islam daerah Jawa. Sedangkan dikalangan kelompok santri sendiri dibedakan pemahaman dan pengalaman islam dikenal dengan kelompok modernis dan tradisonalis. Kelompok pertama lebih berorientasi pada pencarian tafsir baru atau ijtihad; wahyu Allah. Sedangkan kelompok tradisionalis lebih menyadarkan pengalaman agamanya pada pendapat ulama.
C. Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-mudel pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya adalah kebudayaan yang merupakan patokan, nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong sebagai ideal atau seharusnya (word riew) maupun yang oprasional dan aktual dalam kehidupan sehari-hari (ethos).
Seperti banyak suku bangsa yang dimiliki Nusantara, demikian pula dengan kebudayaan. Terdapat ratusan kebudayaan bangsa Indonesia yang membentuk Identitas Nasional sebagai bangsa yang dilahirkan dengan kemajemukan identitasnya.
D. dan Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem pelambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinterakasi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis. Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasiona. Bahasa Indonesia dahulu dikenal dengan sebutan bahasa Melayu yang merupakan bahasa penghubung (linguafranca) berbagai etnis yang mendiami kepulauan Nusantara. Selain manjadi bahasa komunikasi diantara suku-suku di Nusantara, bahasa Melayu juga menempati posisi bahasa transaksi perdagangan internasional di kawasan kepulauan nusantara yang digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia dengan para pedagang asing.
Pada tahun 1928 bahasa Melayu mengalami perkembangan yang luar biasa. Pada tahun tersebut melalui peristiwa sumpah pemuda Indonesia, para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa Persatuan bangsa Indonesia.[5]
BAB IV
PROSES TERBENTUKNYA IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
A. Identitas Nasional Indonesia
Dari uraian di atas, dapat ditangtkap bahwa pengertian Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk, multikultur, multireligi, dan multi etnis (polyetnic). Dan kemajemukan itulah yang kemudian menjadi unsur-unsur yang membentuk Identitas Indonesia. Sebagaimana definisi identitas yang menunjuk pada ciri-ciri atau jatidiri yang membedakan sesuatu (benda, manusia, bangsa/negara, dll) yang mebedakannya dari yang lain, maka jatidiri Indonesia dapat dilihat dalam keragaman dan kemajemukan yang dimiliki tersebut. Secara implisit dinyatakan di sini keberagaman unsur-unsur yang berada di Nusantara yang berevolusi menjadi satu (bangsa). Konsep ’bangsa’, menurut Sartono adalah ”sebuah komunitas politik yang keberadaannya didasarkan kepada keinginan politik bersama yang bertujuan menciptakan masyarakat yang bebas, setara, bersatu yang memberikan kepada warganya kesejahteraan dan martabat dalam kehidupan antar bangsa”.[6]
Selain itu, jatidiri atau kepribadian nasional terbentuk dari proses panjang sejarah dan pengalaman kolektif. Pengetahuan dan kesadaran sejarah menjadi tumpuan serta esensi dari kepribadian nasional yang merupakana atribut manusia Indonesia yang berbudaya kebudayaan nasional. Maka identitas bangsa (Indonesia) merupaka kristalisasi dari kepribadian nasional dan kebudayaan-kebudayaan nasional. Konsep kepribaidan nasional dan Identitas Nasional merupakan personalisasi dari kebudayaan nasional tersebut.[7]
Karakteristik Identitas Nasionala Indonesia sebagai negara kesatuan adalah Pancasila dengan rohnya ”Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berebeda-beda tapi satu jua, yakni nilai-nilai yang hidup dalam berbagai masyarakat dalam menyangkut sopan santun, tata pergaulan termasuk bidang agama, moral, adat-istiadat, dan budaya. Hakikat Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasiala yang diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan dan berbangsa. Aktualisasi ini untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Kemudian dari pada itu, revitaliasasi nilai-nilai terkandung dalam Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional dirasa perlu untuk dilaksanakan. Pelaksanaan revitalisasi tersebut mencakup pengembangan wawasan dibeberapa aspek, antara alain :
a. Wawasan spritual yang berlandaskan etika, estetika, dan regiusitas sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
b. Dibidang akademis, antara lain dengan menyiapkan sumber daya manusia yang cerdas dan mumpuni untuk melaksanakan pembangunan nasional
c. Wawasan kebangsaan, yaitu menumbuhkan kesadaran nasionalisme untuk menegak berdiri jati diri bangsa
d. Meningkatkan kesadaran dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang dibawa globalisasi dan mampu mengatasinya, menangkap tantangan dan memanfaatkan peluang untuk berbangsa dan bernegara
B. Terbentuknya Identitas Nasional Indonesia
Sebagaimana telah di uraikan diatas bahwa kepribadian atau jatidiri nasional tersebut kita adopsi dari nilai-nilai budaya dan agama yang kita yakini kebenarannya, lain daripada itu kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama, dan penderitaan yang sama, dari situlah Identitas Nasional terbentuk. Semisal pada masa sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia mempunya pengalaman dan sejarah yang sama dalam mengusir penjajah dari tanah air kita Indonesia. Betapa besar penderitaan yang dialami bangsa Indonesia pada masa itu, baik secara fisik maupun non fisik. Pengalaman yang begitu pahit inilah yang membuat bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai kelompok, suku bangsa, budaya, dan agama yang berbeda mewujudkan suatu keinginan yang sama dalam mengusir penjajah sehingga kemudian pengalaman-pengalaman yang begitu mengesankan seperti itulah yang dapat membentuk suatu Identitas Nasional[8].
Selain daripada itu Identitas Nasional juga dapat terbentuk melalui saling adanya kerjasama antar identitas kelompok yang satu dengan identitas kelompok yang lain. Meskipun pada hakikatnya antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain mempunyai banyak perbedaan, baik itu dari segi budaya, agama, dan suku bangsa. Namun keinginan kuat diantara mereka untuk saling merekatkan kelompoknya dengan kelompok yang lain dapat juga membentuk Identitas nasional.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, maka kami dapat menarik beberapa kasimpulan sebagai berikut :
1. Identitas Nasional bila dilihat dari segi bahasa, keduanya sama-sama berasal dari bahasa inggris yaitu ”identity” dan ”national”. Identity atau yang lebih kita kenal dengan sebutan identitas secara harfiah adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau juga sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sedangkan kata national dapat diartikan sebagai warga negara atau kebangsaan. Dan apabila kedua kata tersebut digabung akan menjadi ”national identity” yang dapat diartikan sebagai Identitas bangsa atau kepribadian bangsa atau juga jatidiri bangsa.
Konsep Nasionalisme merupakan konsep-konsep yang dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945 yaitu tentang negara bangsa (nation state), warga negara dan dasar nergara Indonesia atau yang kemudian disebut dengan Ideologi Pancasila.
2. Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu antara lain suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa.
3. Proses terbentuknya Identitas Naisonal Indonesia yaitu dengan adanya pengalaman, sejarah, dan penderitaan yang sama dan juga adanya keinginan kuat diantara mereka untuk saling merekatkan kelompoknya dengan kelompok yang lain meskipun banyak hal yang berbeda dari mereka, baik itu dilihat dari segi agama, budaya, dan bahasa yang kemudian dipersatukan dengan bahasa nasional (Indonesia).
B. Saran-saran
Setelah diketahui kesimpulan dari makalah ini, maka kami hanya bisa memberikan saran bahwa bagaimanapun dan apapun yang terjadi di negara Indonesia tentu sebagai seorang yang mempunyai Identitas Nasional, kita harus mengakui d idepan mata dunia bahwa Indonesia adalah negara kita. Dan bukan hanya itu, kita juga harus melakukan apapun untuk menunjukkan di mata dunia bahwa negara Indonesia adalah negara yang memiliki jatidiri yang tinggi. Wallahua’lam
[1] Azyurmadi Azra, 2000, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,IAIN Jakarta Press, Jakarta, Hal:01
[2] Lihat Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) : Demokrasi’ Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : diterbitkan atas kerjasama ICCE UIN Syarif Hidayatullah dengan Prenada Media 2005, hal: 23
[3] Ibid, hal : 32-34
[4] Lihat sejarah perjalanan komunitas Tionghua yang berusaha menjadi bagian dari komunitas Jawa dan bahakan Indonesia melalui prosas internalisasi dalam Rustopo. 2007. Menjadi Jawa: Orang-orang Tionghoa dan Kebudayaan Jawa di Surakarta, 1895-1998. diterbitkan atas kerjasama Yayasan Nabil dengan penerbit Ombak, Yogyakarta.
[5] Tentang sejarah pembentukan bahasa melayu menjadi bahasa nasional Indonesia lihat Parakritk T Simbolon. 2006. Menjadi Indonesia. Jakarta penerbit Buku Kompas.
[6] Lihat Sartono.1994. Kebudayaan Pembangunan dalam Persepektif Sejarah. Yogyakarta. Gadjah Mada Unifersity Press.
[7] Untuk penjelasan lebih rinci lihat “Pancasila Sebagai Ethos Kebudayaan Nasional ” dalam kumpulan tuslisan Sartono Kartodirjo. 1994. Kebudayaan Pembangunan dalam Persepektif Sejarah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hal : 32-41
[8] Azyurmadi Azra, 2000, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,IAIN Jakarta Press, Jakarta, Hal:09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar